TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya prihatin kasus pasien Covid-19 di wilayahnya cenderung meningkat. Hal tersebut karena masih banyak warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker juga tidak menjaga jarak serta tidak mencuci tangan menggunakan sabun.
Pemerintah daerah sudah mengeluarkan kebijakan Perbup 28 tentang AKB guna pengendalian dan pencegahan Covid-19 dengan memberikan sanksi denda bagi pelanggar warga tidak memakai masker Rp 150 ribu.Apabila, pelanggar itu tidak mampu membayar sanksi denda maka kerja sosial dengan membersihkan jalan maupun tempat ibadah. Selain itu juga pelaku usaha jika mereka mengabaikan protokol Covid-19 dikenakan denda Rp 25 juta.
Omelin aja bu
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Bupati dan Wakil Bupati Simeulue Aceh positif COVID-19Bupati Simeulue, Aceh Erli Hasim bersama Wakil Bupati Afridawati positif terinfeksi COVID-19 sesuai hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di dua ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »