"Prinsipnya, kita mendukung langkah pemerintah, yang penting adil dan merata," Ketua Bidang Organisasi PHDI, Suresh Kumar saat dihubungiSuresh berharap ke depan pemerintah memberikan pendampingan kepada ormas keagamaan. Terpenting, ormas harus dibantu tim yang akan memastikan layak atau tidaknya bekas tambang tersebut untuk dikelola.Ia juga meminta tak ada beda antara judul dengan praktiknya terkait izin tambang untuk ormas agama.
"Jangan sampai judulnya buat ormas keagamaan, tapi praktiknya hanya ormas tertentu, dan yang lain termasuk kami di Hindu, jangan sampai sekadar untuk melegitimasi program saja," kata dia.Suresh pun berharap kebijakan pemberian izin untuk ormas ini ke depannya dapat benar-benar tepat sasaran dan berguna. Terlebih, ia ingin program tersebut bisa membantu kemandirian ormas ke depannya.
Presiden RI Joko Widodo telah resmi meneken peraturan pemerintah yang memberi izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang di Indonesia. Hal ini diatur dalam PP Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Aturan ini diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis .
Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »