Pansel capim KPK saat rapat dengar pendapat umum dengan DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com- Wakil ketua sekaligus anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau pansel capim KPK, Indriyanto Seno Adjie menyampaikan permintaan maaf dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR, Senin .
"Soal Pasal 29 huruf k, saya mohon maaf, memang saya sudah memberikan statement waktu itu karena terlalu ribut, saya mewakili Pansel, kapan itu harus diumumkan mengenai harta kekayaan capim," kata Indriyanto dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi III Herman Hery.Semestinya Pegawai KPK Bisa Bersikap Netral dan Tak Asal Tuduh soal Capim
Pasal itu menyebutkan; pimpinan KPK harus mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Pengertiannya, kata Indriyanto, pengumuman LHKPN baru dilakukan setelah capim ditetapkan sebagai pimpinan definitif.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »