Polisi menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka setelah memeriksa 57 saksi yang terdiri dari 40 saksi dan 17 ahli. Bahkan, alat bukti yang dikumpulkan lebih dari dua.
"Berdasarkan pemeriksaan Bareskrim Polri, dan keterangan puluhan saksi, yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan 20 hari ke depan," kata Ridwan Kamil lewat Instagram pribadinya @ridwankamil, Rabu . Berdasarkan informasi yang diterimanya, Panji dijadikan tersangka lantaran dianggap melakukan pelanggaran hukum. Pemeriksaan sempat dibatalkan sebelumnya lantaran Panji mengaku patah tangan."Penetapan dan penahanan karena yang bersangkutan dianggap melakukan pelanggaran hukum terkait pasal-pasal pidana penodaan agama," ujarnya.
Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil berharap, penetapan Panji Gumilang tersebut bisa diambil hikmahnya. Sebab orang nomor satu di Jabar ini sempat membentuk Tim Investigasi untuk memproses polemik yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. "Semoga masyarakat dan umat di Jawa Barat dan Indonesia dijauhkan dari berbagai marabahaya termasuk marabahaya ideologi dan pemikiran yang menyimpang," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Gubernur Jabar Balas Panji Gumilang: Tak Ada Istilah Gugatan Pribadi ke Ridwan KamilGubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tak merasa sendirian menghadapi gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Sumber: pikiran_rakyat - 🏆 11. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Hari Ini, Panji Gumilang Bakal Diperiksa Sebagai Saksi Kasus Dugaan Penistaan AgamaBareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »