PENGUSUTAN megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya yang berpotensi merugikan negara hingga Rp13,7 triliun hingga Agustus 2019 tidak hanya dilakukan secara hukum, tetapi juga melalui jalur politik. Proses hukum tengah berjalan di Kejaksaan Agung, sedangkan proses politik bergulir melalui panitia kerja DPR.
Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN resmi memutuskan membentuk panja terkait dengan kasus Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi. Tugas utama panja antara lain mengawasi upaya pemerintah dalam mengembalikan uang nasabah, menemukan kepastian hukum, serta solusi penyelesaian kasus itu ke depan.
Kasus itu bermula dari adanya investasi di saham sampah mencapai Rp5,7 triliun atau 22,4% dari total investasi Jiwasraya. Pengelolaan sebanyak 98% dari dana investasi di reksa dana atau Rp14,9 triliun dititipkan kepada perusahaan-perusahaan manajer investasi dengan kinerja buruk. Jiwasraya membutuhkan dana Rp32,89 triliun agar bisa mencapai rasio risk based capital minimal 120%.
"Yang pasti kami kerja agar dana nasabah bisa dikembalikan. Bantu agar penyelesaian dana nasabah ini bisa dikembalikan dan mengalir kepada nasabah. Yang hukum silakan dilanjutkan, politik juga support supaya kami bisa kencang kerjanya," jelas Arya dalam diskusi bertajuk Kasus Jiwasraya, Pansus Vs Panja, di Jakarta, kemarin.Menurutnya, baik pansus maupun panja sepenuhnya merupakan wewenang DPR. Namun, hal itu sebaiknya tidak perlu terus diperdebatkan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »