- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta mengatur waktu operasional sektor hiburan dan rekreasi selama perpanjangan masa pembatasan sosial berskala besar transisi.
Pedoman waktu operasional itu diatur dalam Surat Keputusan Nomor 140 Tahun 2020 yang diteken Kepala Disparekraf KI Jakarta Cucu Ahmad Kurnia pada 6 Juli 2020.Baca juga: "Untuk produksi film, waktu operasional terbagi menjadi dua sesi, yakni mulai pukul 10.00 sampai 17.30 WIB dan 20.00 sampai 03.30 WIB," kata Cucu dalam surat keputusan yang dikutipSementara itu, penyelenggaraan konser musik, tari, dan budaya atau nonton bareng pemutaran film dan di ruang terbuka harus berakhir sebelum pukul 24.00 WIB.
"Penayangan pertandingan olahraga di atas pukul 24.00 WIB hanya boleh dilakukan pada akhir pekan, mulai hari Sabtu pukul 00.00 sampai dengan hari Minggu pukul 24.00 WIB," ucap Cucu.Selanjutnya, kata Cucu, kegiatan perusahaan di tempat terbuka hanya boleh dilaksanakan mulai pukul 10.00 sampai 20.00 WIB.Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar transisi hingga 14 hari ke depan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »