REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Lukman Hakiem, Peminat Sejarah, mantan staf ahli Wapres Hamzah Haz dan M Natsir, mantan anggora DPR. Ketika disadari, baik gagasan menjadikan Pancasila, maupun Islam, sebagai dasar negara sama-sama tidak mampu mengumpulkan dukungan dua pertiga suara di Konstituante sebagai majelis pembentuk Undang-Undang Dasar, jalan kompromi menjadi satu-satunya pilihan.
Dasar-dasar negara selanjutnya ialah Persatuan Bangsa yang diwujudkan dengan sifat gotong royong, Perikemanusiaan, Kebangsaan, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Titik Kulminasi Rumusan angka Romawi I tentang Undang-Undang Dasar 1945 butir 9, Putusan Dewan Menteri mengenai Pelaksanaan Demokrasi Terpimpin dalam Rangka Kembali ke Undang-Undang Dasar 1946, berbunyi sebagai berikut: “Untuk mendekati hasrat golongan-golongan Islam, berhubung dengan penyelesaian dan pemeliharaan keamanan, diakui adanya Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 yang ditandatangani oleh Soekarno, Moh Hatta, AA Maramis, Abikoesno Tjokrosujoso, AK Muzakkir, Agus Salim, A.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »