PAN Minta Pemungutan Suara Ulang di Tujuh TPS Dapil Minahasa 5 PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang . Partai Amanat Nasional atau PAN menggugat hasil Pemilihan Legislatif 2024 untuk pengisian keanggotaan DPRD di Kabupaten Minahasa Dapil 5, Provinsi Sulawesi Utara. PAN menemukan sejumlah pelanggaran, sehingga meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang di total tujuh tempat pemungutan suara atau TPS di Dapil Minahasa 5.
738, sehingga selisih suara antara kursi kelima yang diperoleh oleh PDIP dengan kami di kursi keenam adalah selisih 87 suara yang mulia,' jelas Rahmat. Dalam dalilnya, PAN merinci terdapat beberapa pelanggaran-pelanggaran berupa penambahan dan pengurangan suara pada beberapa partai. Diantaranya, di kecamatan Tombariri TPS 02 Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 Desa Ranotongkor, TPS 4 Desa Lemoh Barat, TPS 6 Desa Ranowangko, TPS 01 Desa Pinasungkulan, dan di TPS 1 Desa Poopoh Kecamatan Tombariri.
Sengketa Pemilu 2024 Sidang Mk Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »