- Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Dahlian Persadha meminta kepada badan usaha, baik swasta maupun milik negara untuk mencegah
Pada tingkat badan usaha maupun lembaga, paparnya, sudah banyak terjadi kegagalan pelindungan data pribadi. Padahal sesuai dengan aturan, badan publik sebagai pengendali data wajib membuat pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3x24 jam kepada subjek/pemilik data pribadi jika terjadi kebocoran data.
Menyoal banyaknya terjadi kebocoran data akhir-akhir ini, Pratama menjelaskan, pemerintah harus mengambil langkah tegas supaya kebocoran data tidak terus terjadi. Saat ini, Undang-Undang Pratama juga menyampaikan bahwa Dengan melakukan pembentukan lembaga atau otoritas tersebut, paparnya, proses penegakan hukum serta pemberian sanksi bisa segera diterapkan sehingga diharapkan dapat diterapkan sanksi administratif serta sanksi hukum yang ada di UU PDP.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »