Pakar Hukum Pidana: Penertiban Dunia Maya Tergantung Efektivitas Virtual Police - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 34 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 17%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pakar Hukum Pidana: Penertiban Dunia Maya Tergantung Efektivitas Virtual Police

Hal ini bukan hanya sebuah kritik, melainkan juga upaya peringatan dini meskipun oleh sebagian orang terkesan sebagai sebuah opini dengan maksud penggiringan wacana.

“Masukan dan kritik itu wajar dan sangat penting tetapi kita semua jangan membangun opini yang terlalu gegabah atas program yang sedang ditempuh ini. Marilah kita berpikir positif dulu sambil menyimak dan mengkritisi perjalanannya sembari memberi masukan-masukan konstruktif untuk perbaikannya di sana-sini,” jelas Nasrullah dalam sebuah acara diskusi di Jakarta, Sabtu .

“Perbuatan melanggar hukum itu yang dulu dapat terjadi dalam kehidupan keseharian, sekarang juga terjadi, tetapi ada di dunia digital. Inilah yang negara ini harus peduli dan berproses untuk mengatasi masalah, dalam upaya membangun ketertiban kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

100 Hari Kapolri, |em|Virtual Police |/em|Telah Tegur 419 Akun Medsos |Republika Onlinevirtual police telah menegur 419 akun medsos dalam 100 hari terakhir.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

100 Hari Kerja Kapolri, Virtual Police Tegur 419 Akun MedsosVirtual police yang dimiliki Polri telah memberikan teguran kepada 419 akun media sosial. Teguran diberikan karena akun tersebut menyebarkan konten berbau SARA dan pelanggaran UU ITE. VirtualPolice
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »