Pakar Hukum: Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka, Polisi Keliru! - Tribunnews.com

  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 39 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 51%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pakar Hukum: Mahasiswa UI yang Sudah Meninggal Tidak Bisa Ditetapkan Tersangka, Polisi Keliru! via tribunnews

"Jika di jalan umum ada lebih dari satu orang berhadapan tabrakan maka yang hidup itu bisa dikenakan pasal 359 KUHP selain UU lalu lintas, karena kelalaiannya menyebabkan kematian orang lain. Tidak ada istilah"karena kelalaiannya menyebabkan kematian diri sendiri" itu tafsir keliru pasal 359 KUHP," tegas Fickar.

Fickar menjelaskan pengadilan yang mempunyai wewenang dan memutuskan atau membebaskan purnawirawan Polri tersebut. Sebaliknya, Polri sebagai penyidik tidak berhak memutuskan hal tersebut. "Kepolisian itu tugasnya memproses peristiwa pidananya ditingkat penyidikan dan mengajukannya ke pengadilan langsung sebagai perkara sumir atau tipiring atau melalui Jaksa penumtut umum kejaksaan yang akan mengajukan ke pengadilan, karena itu yang mempunyai kewenangan seorang bersalah atau tidak bersalah itu pengadilan bukan kepolisian," ungkap Fickar.

Lebih lanjut, Fickar menambahkan keluarga yang tidak puas bisa menuntut polisi baik secara administratif ke Kompolnas ataupun ke Kapolri. Termasuk, tuntutan balik secara hukum melalui praperadilan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polri Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Kontradiktif dan Tidak Tepat!Dalam Pasal 310 Ayat 4 UU 22/2009, pelaku atau tersangka adalah orang yang mengakibatkan 'orang lain' meninggal dunia, bukan diri sendiri. Bawa motor ngga ugal2an...ngerem mendadak karena kendaraan didepan juga mendadak berhenti...jatuh karena jalan licin .... Jatuh diarah jalan yg berlawanan dan tertabrak si mantan aparat....bingung logikanya sampai alm. dijadikan tersangka.... Yg meninggal jadi tersangka, padahal di pasalnya yg 'mengakibatkan' org lain meninggal
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Mahasiswa UI yang Tewas Jadi Tersangka, Pakar Hukum Bilang BeginiPolda Metro Jaya menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Ini Kata Pengamat dan Pakar HukumPolisi menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang sudah tewas karena kecelakaan menjadi tersangka. Yang tewas dinyatakan tersangka, yang hidup menjadi korban. Hukum bisa d bolak balik..sprti Allah bisa membolak balikkan hati manusia?
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum ke LPSK: Apakah Beri Pendampingan Hukum pada Kasus yang Tidak Viral?Pakar Hukum AFS Partnership, Andi Simangunsong mengapresiasi kinerja LPSK dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Pakar Hukum AFS Partnership,...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Mahasiswa UI Tewas Tertabrak Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pastikan Ada Upaya Hukum | merdeka.comGita menjelaskan, sebagai kuasa hukum timnya ingin agar kasus ini dijalankan sesuai dengan koridor aturan yang berlaku. Jika terduga pelaku bersalah hendaknya ditindak sesuai perbuatan yang dilakukan.
Sumber: merdekadotcom - 🏆 36. / 51 Baca lebih lajut »

2 Terdakwa KSP Indosurya Divonis Lepas, Pakar Hukum: Kikis Kepercayaan PublikYenti merasa aneh dengan vonis majelis hakim PN Jakarta Barat terhadap kedua terdakwa kasus KSP Indosurya lantaran jauh dari penyidikan yang dilakukan Polri dan penuntutan oleh Kejaksaan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »