Pakar: BPIP Perlu Payung Hukum |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 33 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 16%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Saat ini landasan hukum BPIP hanya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 7 tahun 2018.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Politik Internasional Profesor Obsatar Sinaga menilai, bahwa Badan Pembinaan Ideologi Pancasila memerlukan payung hukum. Menurutnya, hal itu agar operasional penanaman ideologi Pancasila lebih tertata dan bisa berjalan lebih baik.

Dia mengatakan, payung hukum itu akan menjadi landasan bekerja BPIP. Dia melanjutkan, hal itu diperlukan agar BPIP dapat kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara hingga ke dalam perilaku kehidupan masyarakat. Dia mengatakan, sebabnya kedudukan BPIP perlu diperkuat sehingga semua warga negara Indonesia memahami ideologi Pancasila sebagai kristalisasi kebudayaan bangsa. Dia mengungkapkan, saat ini landasan hukum BPIP hanya Peraturan Presiden nomor 7 tahun 2018.

Obsatar mengatakan, keberadaan Pancasila sebagai dasar negara sangat diperlukan. Terlebih, sambung dia, Indonesia memiliki masyarakat beragam.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Cukup perpres aja gak usah pake UU

HapusRUUHIPDariMukaBumi

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pakar : BPIP Perlu Payung Hukum Berupa UUBPIP perlu payung hukum. Ekhemm Tidak butuh lembaga yang sok paham Pancasila, rakyat sudah paham siapa yg merusak nusa dan bangsa.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Kuatkan Nilai Pancasila, BPIP Perlu Payung Hukum Undang UndangObsatar mengatakan, kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Di mana banyak generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila. Lantas yg dimaksud Trisila di RUU HIP itu apa😀 Bubarkan aja BPIP.. 5 sila itu nggak sulit untuk di pahami asal otak nya sehat hatinya sehat......aku aja paham senya Ya kan mbah mohmahfudmd pak Yusrilihza_Mhd ... kalau kalian mau jujur ...jujur lah sebelum tetlambat BUBARKAN BPIP buang2 uang rakyat
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Peran dan Kewenangan Lemah, BPIP Butuh UUKondisi Indonesia pascareformasi cukup memprihatinkan. Banyak dari generasi muda yang tak mengetahui makna Pancasila.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

Pakar Hukum: Pengesahan RUU HIP Berpotensi Picu Gejolak di MasyarakatPenolakan demi penolakan atas Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang semakin marak kembali menimbulkan...
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »

Soal RUU HIP, Pakar Hukum: Utamakan Unjuk Pikir daripada Unjuk RasaMengenai respon terhadap RUU HIP, Suparji Ahmad menganggap unjuk pikir lebih diperlukan untuk menjaga kondusifitas sosial di tengah pandemi Covid-19. Unjuk rasa seperti tak beda dgn unjuk gigi turun ke jalanan sedang unjuk pikir adalah buka forum perdebatan dan polemik di media
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

Pakar: Obat herbal bukan penangkal virusGuru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Suwijiyo Pramono menyebutkan obat herbal atau tardisional bukan berfungsi sebagai antivirus ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »