Unggahan tersebut pun ramai dengan respons netizen. Banyak juga netizen yang mempertanyakan hukum memakai barang berbahan babi.Lantas, bagaimana hukum memakai barang berbahan babi?Anggota Majelis Ulama Indonesia Kota Bandung KH Wahyul Afif Al Ghafiqi mengatakan, penggunaan kulit babi, baik untuk produk fesyen atau makanan adalah sesuatu yang tidak boleh atau haram.
"Boleh tidaknya menggunakan kulit babi untuk sepatu atau dipakai menjadi fesyen lainnya, saya berpendapat bahwa itu tidak boleh dan termasuk hal yang diharamkan," ujarnya padaMenurutnya, meski ada hadis yang menyatakan bahwa semua kulit bangkai yang telah disamak menjadi suci, jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa kulit babi tidak termasuk dalam kategori tersebut.
Dalam hal ini, jika ada pendapat yang membolehkan dan ada yang melarang, kata Wahyul, maka sebaiknya kita memilih pendapat yang paling hati-hati.
Islam Sepatu Sepatu Berbahan Babi Hukum Memakai Sepatu Berbahan Babi Dalam Islam
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »