Pajak Reklame di DKI Jakarta Berubah, Berikut Cara Menghitungnya

  • 📰 suaradotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 53%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame.

Suara.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menaikkan nilai sewa reklame. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang penetapan nilai sewa reklame sebagai dasar pengenaan pajak reklame yang juga merupakan perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014.

c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan. c. biaya operasional reklame, meliputi biaya operasional termasuk biaya listrik dan biaya perawatan.1) Nilai Sewa Reklame yang diselenggarakan sendiri untuk Penyelenggaraan Reklame jenis Papan/Billboard, Running Text, Pylon, Kain, dan Reklame pada media perabotan atau perlengkapan jalan, ditetapkan sebagai berikut:

g. Reklame Slide atau Reklame Film pada bioskop dan tempat lainnya: Rp13.000 per tiga puluh detik, bagian waktu yang kurang dari 30 detik dihitung menjadi 30 detik. i. Reklame Graffiti: Rp25.000 per meter persegi per hari. k. Reklame Gapura: Rp2.500.000 untuk paling lama 1 bulan penayangan.

2) untuk Penyelenggaraan Reklame sendiri, besarnya Pajak Reklame dihitung dengan cara mengalikan tarif Pajak Reklame dengan: c. NSR per meter persegi per hari sesuai luas Reklame dan jangka waktu penyelenggaraan untuk Reklame Berjalan, Reklame Graffiti dan Reklame Digital Berjalan pada Kendaraan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 28. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Peduli Resesi, Orang RI Mulai Rajin LiburanKenaikan pajak daerah, yang terdiri dari pajak hotel, pajak hiburan dan pajak parkir.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Maksimalkan PAD, Pemprov DKI Jakarta Sesuaikan Nilai Sewa ReklamePemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya adalah dengan melakukan penyesuaian terhadap nilai sewa reklame.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Bos Pajak Akui Kesulitan Kejar Pajak Para FreelancerDirektur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengakui masih kesulitan untuk mengumpulkan pajak dari para freelancer di Indonesia.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Demi Pulihkan Ekonomi, Pemprov DKI Sesuaikan Sewa ReklameApa saja peraturan terbaru tersebut, simak penjelasan lengkapnya berikut ini!
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

Ini Permintaan Buruh ke Pj Gubernur DKI Jakarta Sebelum Menetapkan UMP 2023Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2023 dengan mendasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2022.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

BP-AKR Tambah Dua Jaringan SPBU di DKI Jakarta dan Jatim |Republika OnlineBP-AKR kembali meraih penghargaan patra Narbhaya Karya Pratama dari Kementerian ESDM.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »