Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Otto Hasibuan menyampaikan mukadimah saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pilpres 2024 di Gedung I Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Kamis .
Otto menyebut dalil Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam perkara ini merupakan narasi yang penuh asumsi, yang terkesan menggiring opini bahwa kekalahan keduanya disebabkan adanya kecurangan pemilu. “Pilihan tersebut dilakukan oleh rakyat Indonesia berdasarkan hati nuraninya. Jadi, kalau dituduhkan dan rakyat dituduh memilih karena adanya bansos, karena adanya kecurangan, itu melukai hati rakyat mayoritas Indonesia yang memilih Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden yang mereka cintai,” katanya.
Pada perkara ini, Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun. Sementara itu, Ganjar-Mahfud memohon MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »