Jadi sudah empat tersangka yang kita amankan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Kamis .Dikatakan Yusri, peran tersangka Andri adalah melakukan pemukulan dan menyuruh tersangka lain atas nama Asep Priatna, Joggy Cana Siregar dan Agus Jaka, menyekap korban.
"Iya ini adalah otaknya. Ini yang menyuruh, dan tiga orang yang kita amankan itu tugasnya hanya sebagai penjaga saja. Mereka adalah karyawan di sana, dia jaga selama korban disekap kurun waktu delapan hari. Memang dilakukan penganiayaan ke korban ya, disundut rokok dan dipukul, tetapi setiap hari dikasih makan. Hasil keterangan awal korban dikasih makan sehari satu kali," ungkapnya.
Yusri menyampaikan, penyidik saat ini sedang memeriksa kondisi korban dan meminta keterangan visum untuk dijadikan bukti."Korban sementara masih visum, masih kita lakukan pemeriksaan kesehatan. Memang ada bekas sundut rokok dan pemukulan. Ini sedang dilakukan pemeriksaan, kita ambil visum ke rumah sakit dan kita ambil keterangan yang bersangkutan apa yang dialami selama penyekapan," katanya.
Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 333 KUHP terkait tindak pidana merampas kemerdekaan orang dan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman di atas 5 tahun bui.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »