PMA Majelis Ta'lim Jangan Mengintervensi Majels Taklum YOGYAKARTA -- Organisasi masyarakat Islam mengingatkan Kementerian Agama untuk berhati-hati dalam menerapkan Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim. Keberadaan PMA itu diharapkan benar-benar untuk membantu pengelolaan majelis taklim, bukan untuk mendiskriminasi dan mengintervensi kegiatan keislaman. Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengakui bahwa pemerintah memiliki maksud baik.
Terkait upaya mencegah radikalisme atau ekstremisme, menurut Haedar, cukup dengan ketentuan perundangan yang ada. Dengan begitu, pemerintah tidak perlu terlalu jauh mengatur aktivitas umat beragama. Ia pun berpesan agar pejabat publik tidak mudah mengeluarkan pernyataan yang mengarah stigma atas kasus terbatas untuk digeneralisasi.
PMA Majelis Taklim salah satunya mengamanahkan majelis taklim mendaftar ke Kementerian Agama. PMA ini terdiri atas enam bab dengan 22 pasal, antara lain mengatur tugas dan tujuan majelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar. "Semangat pemerintah perlu diakui karena telah hadir di tengah masyarakat untuk mendata kegiatan keagamaan masyarakat. Hanya, saya tidak yakin dapat terlaksana karena keberadaan majelis taklim yang sangat banyak,' katanya, Ahad .
Br aja mulai, sudah ngaco. 😌
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »