2 menit yang laluTeruskanLihat komentarOrganisasi masyarakat sipil dan organisasi profesi kesehatan mendesak Presiden Joko Widodo segera mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah terkait Pengamanan Zat Adiktif. Desakan itu mencuat karena situasi penggunaan zat tersebut, seperti rokok, di Tanah Air telah mencapai taraf darurat.
Hasbullah menyatakan bahwa untuk melakukan inovasi dalam pengendalian rokok, diperlukan regulasi yang tegas dari pemerintah terkait pengamanan zat adiktif. Pemerintah dinilai lamban dalam menyusun regulasi turunan dari UU tersebut, meskipun regulasi induk sudah berlaku hampir setahun. Konsumsi rokok mencapai 12 persen dari total rata-rata pengeluaran rumah tangga di Indonesia. Pengeluaran untuk rokok bahkan lebih tinggi dari pengeluaran untuk sayuran dan daging/ikan. Proporsi tersebut juga lebih tinggi di area pedesaan daripada area perkotaan.
Indonesia Rokok Tembakau UU Kesehatan Rancangan Peraturan Pemerintah Terkait Pengamanan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »