Pada saat deklarasi, hadir belasan advokat yang peduli terhadap masalah hukum, penegakan hukum dan pemerintahan. Mereka antara lain Zainal Abidin, Erick S Paat, Ahmad Dilapanga, Paskalis Pieter, Mansyur Arsyad, Carrel Ticualu, Martin Erwan, Manihar Situmorang, Mikael Marut, Daniel T Masiku, Frida Adam, C Suhadi, Frans R Delong, Pieter Singkali, Berechmans M Ambardi, dan Erlina R Tambunan.
“Kami, sekelompok advokat hanya menghimpun diri dalam wadah pergerakan advokat, karena mempunyai persamaan visi, persamaan kehendak, persamaan pemahaman dan persamaan cita-cita untuk memunculkan advokat yang berkarakter peduli terhadap penegakan hukum, pembangunan hukum dan pembentukan hukum itu sendiri,” tegas Petrus.
Petrus menilai advokat selama ini hanya muncul dalam rutinitas saat membela kliennya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Namun, di luar itu peran advokat sebagai penegak hukum, peran sebagai mitra penegak hukum dalam pembangunan hukum, pembentukan hukum dan ilmu pengetahuan hukum itu sendiri sangat minim.Padahal, kata Petrus, advokat Indonesia mempunyai organisasi. Profesi yang jumlahnya sekitar puluhan organisasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »