"Saat ini kasusnya sedang dilakukan penyidikan. 2 tersangka sudah diamankan di Mapolres Dompu, sementara SO diamankan di Polsek karena dibawa umur," ungkapnya.
Agustamin melanjutkan, dalam kasus ini, polisi tidak akan melakukan upaya mediasi untuk mencapai perdamaian. Pasalnya, para tersangka mengeroyok pelaku menggunakan kayu hingga menyebabkan jari tangan korban patah. "Barang bukti diamankan ada kayu yang digunakan untuk memukul korban. Hasil visum jari tangan korban patah. Ini tindakan yang cukup luar biasa dan tidak sepantasnya dilakukan mediasi," tegas Agus.
Ketiganya terancam hukuman 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pengeroyokan. Seperti yang diberitakan sebelumnya, orang tua murid bersama 2 anaknya, inisial AR dan S di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat berbuat keji dengan mengeroyok guru di sekolah. Sang guru, Syarifuddin , akhirnya mengalami luka akibat pengeroyokan tersebut.Peristiwa ini bermula pada Kamis pagi lalu, di sekolah tempat pelaku dan korban di pertigaan Desa Cempi Jaya dan Desa Adu, Kecamatan Hu'u. Saat itu di depan sekolah tengah terjadi perkelahian antarsiswa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »