BERDASARKAN operasi yustisi sepanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar jilid II, lebih dari 200 tempat usaha yang ditutup sementara karena melanggar protokol kesehatan.
Adapun operasi yustisi yang digencarkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut menggandeng Polda Metro Jaya dan TNI. Ratusan tempat usaha yang ditutup mencakup kafe, hotel, restoran, warung makan, hingga perkantoran.Penutupan sementara dilakukan karena tempat usaha tersebut melanggar protokol kesehatan. Serta, ditemukan karyawan yang terinfeksi covid-19. Operasi yustisi berlangsung sejak 14 September lalu.
"Terkait operasi yustisi sejak 14 September, lebih dari 200 kantor, kafe, restoran, hingga hotel, yang kami tutup sementara. Karena di situ ada penyebaran covid-19 dan ada pelanggaran," jelas Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, Jumat . Dari penindakan itu, total denda yang terkumpul lebih dari Rp600 juta. Operasi yustisi melibatkan sekitar 20 ribu personel, yang mencakup Satpol PP DKI, ASN DKI, Polda Metro Jaya dan TNI.Meski jumlah personel tergolong banyak, namun ini belum ideal untuk mengawasi 11 juta warga di Ibu Kota. "Kami dari pagi, sore dan malam melakukan pengawasan. Memang jumlahnya banyak, tapi dibandingkan 11 juta warga Jakarta, tentu tidak memadai," pungkas Ariza, sapaan akrabnya.
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sehingga, risiko penularan covid-19 dapat ditekan. Warga juga diimbau untuk saling mengingatkan terkait upaya pencegahan covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »