Foto: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ende, Nara Grace Br Ginting dan Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng. Pimpinan Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan peserta BPJS Kesehatan tidak boleh dibebankan untuk membayar obat oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan lainnya. Robert juga menyoroti praktik tak terpuji RS yang sengaja menahan obat. Pasien kemudian disuruh membeli sendiri obat di luar RS.
Robert menyarankan RS daerah harus menjadi Badan Layanan Umum Daerah sehingga lebih fleksibel dan terlepas dari pemerintah daerah . RS juga harus membangun kemitraan dengan apotek. "Pelayanan JKN itu meliputi obat juga, penunjang, dokter dan sebagainya. Untuk kebutuhan obat disediakan oleh fasilitas kesehatan sesuai formula nasional yang sudah ditetapkan Kemenkes. Bila ada kebutuhan obat di luar formula, itu disediakan oleh rumah sakit, tergantung kebutuhan rumah sakit karena berbeda-beda, tiap daerah beda-beda kebutuhannya, tergantung penyakit," urai Grace.
"Bila ada rumah sakit menyuruh pasien untuk beli obat, boleh disampaikan ke kami. Ada rumah sakit yang boleh menggantikan. Misalkan pasien itu tadi sudah membayar, dia beli di luar, biaya itu digantikan oleh rumah sakit," tegas Grace.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »