Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais. ANTARA/HO-Ombudsman RIJakarta - Ombudsman Republik Indonesia mempertanyakan standar moral dugaan praktik penyaluran beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah jalur aspirasi oleh anggota DPR di sejumlah daerah untuk kepentingan elektoral Pilkada 2024 dan lainnya.
LBH Pendidikan bahkan menyebut cara penyaluran beasiswa berbau politis ini melanggar ketentuan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar. Ditanya, apakah institusi lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi layak melakukan penyelidikan karena potensi penyalahgunaan ini juga menggunakan dana APBN yang nota bene uang rakyat, Indraza enggan berkomentar.
Menurut Billy, dirinya khawatir dengan subjektivitas DPR dalam memilih calon pendaftar KIP Kuliah banyak tidak tepat sasaran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Pengamat Ingatkan Jangan Selewengkan KIP-K untuk Memenangkan PilkadaDirektur DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati mengingatkan para penyelenggara pemilu soal potensi kecurangan dalam kontestasi Pilkada 2024.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »