RI meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan presiden yang salah satunya mengatur soal sistem penghasilan tunggal bagi komisaris BUMN yang merangkap jabatan.serta penghasilan di BUMN dan anak perusahaan BUMN.
Selain itu, peraturan tersebut juga harus mengatur batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN."Ombudsman menyarankan kepada presiden menerbitkan peraturan presiden untuk, pertama, memperjelas batasan dan kriteria penempatan pejabat struktural atau fungsional aktif sebagai komisaris BUMN dalam satu pandangan yang koheren dengan mempertimbangkan kompetensi dan terhindar dari konflik kepentingan," ujar Alamsyah.
Peraturan itu setidaknya mengatur jelas soal penetapan kriteria calon komisaris, sumber bakal calon, tata cara penilaian dan penetapan, mekanisme serta hak dan kewajiban komisaris di BUMN, dan akuntabilitas kinerja para komisaris BUMN.
OmbudsmanRI137 Alamsyahsaragih jgn lah cemburu krn mrk mendapat gaji krn merangkap. Itu Hak & rejeki mrk. Org kerja di lbh dr 2 tmpt pny Hak menerima gaji nya. Ini perusahaan biarpun BUMN, bkn yayasan sosial. Maka agak Pinter biar pny kesempatan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »