jpnn.com, JAKARTA - . Pelaporan itu menyusul pemutusan hubungan kerja sama secara sepihak oleh institusi negara yang dipimpin Viktor Laiskodat. Anggota Ombudsman RI Adrianus Meliala mengatakan, laporan PT SIM selaku mitra kerja sama pembangunan dan pengelolaan bangunan hotel di Pantai Pede, Labuan Bajo, Manggarai Barat, telah masuk dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada. "Kami akan teliti dengan dua hal tadi apakah memang ada dasar formal dalam rangka pengaduan.
Kami biasanya berusaha untuk mediasikan, berusaha untuk mendamaikan, ketika tidak mau, baru nanti kami akan keluarkan putusan," ujar Adrianus. Adrianus menerangkan, pemutusan kerja sama harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Pemprov NTT harus hati-hati dalam membatalkan perjanjian secara sepihak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »