Otoritas Jasa Keuangan merencanakan asuransi Third Party Liabilities akan diwajibkan kepada seluruh pengguna kendaraan pada 2025 mendatang. Lalu apa bedanya dengan asuransi jiwa Jasa Raharja ?
"Asuransi wajib ini tidak menjamin biaya atas kecelakaan terhadap orang, karena hal ini sudah dijamin oleh melalui PT Jasa Raharja," ujar Ogi dalam jawaban tertulis dikutip Kamis, .
Selain itu, OJK bekerjasama dengan industri asuransi umum untuk memastikan kesiapan infrastruktur pelaksanaan asuransi wajib. Infrastruktur dimaksud akan terkait dengan fitur produk, besaran premi, mekanisme pembayaran premi, manfaat yang akan dibayarkan, dan mekanisme pembayaran klaim. Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Teknik 3 AAUI Wayan Pariama mengatakan, pihaknya tengah mengkaji potensi pembentukan dua hingga tiga konsorsium penyedia asuransi TPL wajib untuk memfasilitasi kebutuhan tersebut. Menurutnya, pembentukan konsorsium bakal mempermudah implementasi asuransi wajib di Indonesia dan menghindari kompleksitas.
Ojk Tpl Jasa Raharja Asuransi Kendaraan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »