OJK Terbitkan Aturan Baru soal Asuransi, Ini Poin-poinnya

  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 38%
  • Publisher: 83%

OJK Berita

Asuransi,Aturan,Produk Asuransi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi (POJK 8 Tahun 2024) yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi yang mendukung dan memudahkan pelaku usaha perasuransian.

Melalui POJK 8 Tahun 2024, OJK berharap penyederhanaan proses persetujuan produk asuransi, penggunaan polis asuransi secara elektronik atau digital dan tata kelola perhitungan premi/kontribusi secara lebih hati-hati dapat diimplementasikan dengan baik, sehingga penyelenggaraan produk asuransi dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama agar industri perasuransian di sektor jasa keuangan memiliki daya saing global dan dapat berkompetisi secara sehat.

Proses Penyusunan POJKAdapun proses penyusunan POJK 8 Tahun 2024 ini telah melibatkan para stakeholder dan mempertimbangkan masukan dari industri perusahaan perasuransian secara seimbang. Selain itu, POJK 8 Tahun 2024 ini juga memberikan jangka waktu peralihan selama 6 bulan sejak tanggal POJK ini diundangkan.

Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi seperti dikutip dari Antara, ditulis Senin . 'Misalnya, term and condition-nya dipermudah. Misalnya, nanti kalau membayar bisa setelah dia bekerja dan lain-lain. Jadi term and condition-nya bisa dibahas untuk semua pihak bisa dengan win-win solution,” kata Kiki.

Asuransi Aturan Produk Asuransi

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Penuhi Aturan, OJK Cabut PKU PT Independen Pialang AsuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) pada PT Independen Pialang Asuransi.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Klaim Asuransi Kesehatan Melambung karena RS 'Nakal', OJK Lakukan IniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti isu mengenai klaim asuransi kesehatan yang melambung tinggi.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

OJK Ungkap Kondisi Terkini Perbankan hingga Asuransi RIOtoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan perkembangan terkini sektor jasa keuangan dan berbagai pengawasan yang telah dilakukan.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK perkuat industri asuransi dengan penerbitan aturan produk asuransiOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menciptakan industri perasuransian yang kuat, tumbuh berkelanjutan, dan inovatif antara lain melalui penerbitan ...
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »

Jangan Gunakan Platform TaniFund, Izin Usahanya Dicabut OJKSebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin PT Tani Fund Madani atau TaniFund.
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »

BRIDS bersama OJK Lakukan Edukasi Anggota TPAKD Se-Indonesia Seputar Pasar Modal dan InvestasiPT BRI Danareksa Sekuritas (BRIDS) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan pembekalan terkait pasar moda
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »