Riswinandi menyampaikan, saat ini juga sudah dikeluarkan Surat Edaran OJK yang mengatur kerja sama perusahaan asuransi dengan badan usaha selain bank terkait saluran distribusi. SE tersebut kini tengah di-karena memang platform-platform ini harusnya sebelumnya masuk di grup inovasi keuangan digital di OJK. Kalau yang memang aktif, ke depan akan diantisipasi. Kita ingin badan usahanya jelas yang diawasi oleh OJK.
, nantinya yang akan dilihat OJK antara lain penggunaan teknologinya dan juga sistem pembayaran preminya. “Selain itu ada hal lain yang perlu diantisipasi juga. Perusahaan asuransi kan juga tidak menutup kemungkinan mengembangkan penjualan secara digital. Lalu bagaimana membina agen-agen yang sudah ada, apa yang perlu diperhatikan. Ini potensi yang perlu kita pikirkan bersama,” kata Riswinandi.diprediksi tetap akan membutuhkan agen untuk market yang lebih tinggi, misalnya dalam menjalankan model“Sekarang ini saya sebut perusahaan kita ABC, sudah punya segmentasi dan diversifikasi yang baik.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »