- Otoritas Jasa Keuangan memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari-April 2024.
Selain itu, per 30 April 2024 terdapat 67 perusahaan yang telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan.Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengatakan secara total OJK menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen , termasuk 9.100 di antaranya berupa pengaduan.
juga menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemantauan atas 2.210 iklan, dengan 45 di antaranya ternyata masih belum memenuhi ketentuan. Lebih lanjut Kiki menjabarkan bahwa terkait pengaduan tahun ini, sempat turun pada Februari, tetapi kembali naik satu bulan setelahnya.), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif karena terlambat memberikan laporan.
Sanksi Perlindungan Konsumen Perusahaan Jasa Keuangan Perlindungan Konsumen Ojk
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: rmol_id - 🏆 21. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »