OJK: Perusahaan Asuransi Wajib Miliki Direktur Kepatuhan

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 23%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Keberadaan direktur kepatuhan ini untuk memastikan kegiatan usaha asuransi sesuai UU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan berupaya memperketat aturan main industri asuransi. Pada akhir tahun lalu, regulator telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank 1A OJK Ariastiadi mengatakan aturan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik. “Berupa kewajiban perusahaan untuk menunjuk satu orang anggota direksi yang membawahkan fungsi kepatuhan dan tidak dirangkap oleh anggota direksi yang membawahkan fungsi teknik asuransi, fungsi keuangan atau fungsi pemasaran,” ujarnya saat konferensi pers di Gedung OJK, Jakarta, Kamis .

Menurutnya aturan ini untuk memastikan kegiatan usaha perusahaan asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang asuransi. Maka bisa menjadi pedoman pemain asuransi dalam menerapkan tata kelola yang baik.Sejalan dengan itu, pengaturan fungsi kepatuhan sudah diselaraskan dari aturan sebelumnya yakni POJK Nomor 73/POJK 05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian yang disempurnakan.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Nggak Puas, Nasabah Jiwasraya Geruduk Lagi OJKNggak puas, nasabah Jiwasraya mendatangi kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta Pusat, kemarin. Bagaimana hasilnya? Jiwasraya via detikfinance detikfinance *K.O. PEMERINTAH TAK MAMPU MENANGANINYA! KARNA ADA UANG GANTI RUGI, ADA PULA SYARAT: PEMBEBASAN PARA TOKOH TERPENJARA OLEH KPK ITU HAHAHA detikfinance Negara harus bertanggung jawab. Namun jika uang yg dirampok diganti dg kas negara itu namanya perampokan thd negara dan bangsa yg legal. tolakbillout
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Bertemu Perwakilan OJK, Nasabah Jiwasraya Masih KecewaNasabah Jiwasraya kecewa mendengar penjelasan OJK terkait progres penyelesaian ganti rugi klaim polis.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Panja Jiwasraya Akan Panggil OJK'Kami panggil OJK nanti bukan dalam konteks urusan keuangan, tetapi kami mau lihat pengawasannya,' kata Ketua Panja, Herman Herry.
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »

OJK Diminta Bertanggung Jawab pada Risiko Sistemik Industri Keuangan Non BankLangkah OJK yang memblokir rekening di KSEI dinilai bisa menimbulkan resiko sistemik seluruh industri keuangan non bank. Ojk nih ga jelas
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

Nasabah Jiwasraya Bertemu OJK, Apa Hasilnya?Sebanyak 30 nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sudah bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Apa hasilnya? Jiwasraya via detikfinance
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »

Temui OJK Selama 2,5 Jam, Korban Jiwasraya: MengecewakanNasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang tergabung dalam grup Forum Korban Jiwasraya mengatakan masih belum merasa puas karena belum menemukan titik terang pengambilan dana asuransi mereka.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »