- Otoritas Jasa Keuangan telah memperpanjang kebijakan stimulus perbankan selama setahun, yang mulanya berakhir 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023.
Stimulus perbankan ini berlaku untuk seluruh bank tanpa terkecuali, mulai dari Bank Umum Konvensional , Bank Umum Syariah , Bank Unit Usaha Syariah , Bank Perkreditan Rakyat serta Bank Pembiayaan Rakyat Syariah .Sebelum relaksasi ini berlaku, OJK bakal menerbitkan regulasi terbaru terhadap perpanjangan stimulus tersebut.
"OJK akan segera menerbitkan ketentuan mengenai perpanjangan kebijakan stimulus perbankan, termasuk stimulus restrukturisasi," ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Sabtu . Selain itu, OJK juga melakukan penyesuaian terhadap relaksasi lainnya untuk Bank Umum Konvensional, Bank Unit Syariah, dan Bank Unit Usaha Syariah berupa penilaian kualitas agunan yang diambil alih yang berlaku hingga 31 Maret 2023.
Kemudian, relaksasi penyediaan dana pendidikan SDM yang sebelumnya hanya berlaku hingga tahun ini akan diperpanjang sampai dengan akhir tahun 2022.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »