Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan berharap para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah bisa memanfaatkan layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau crowdfunding sebagai solusi alternatif pendanaan. OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal telah menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah"Securities Crowdfunding.
Mengutip survei yang diterbitkan Asian Development Bank pada Juli 2020, disebutkan bahwa dampak pandemi Covid-19 telah membuat 50 persen UMKM di Indonesia menutup usahanya. Selain itu, diungkapkan sebanyak 88 persen usaha mikro tidak memiliki kas atau tabungan atau kehabisan pembiayaan keuangan, dan sekitar 60 persen usaha mikro mengurangi tenaga kerja.
Mengingat pentingnya peran UMKM dalam perekonomian nasional dan juga amanat presiden tersebut, OJK sebagai bentuk dukungan terhadap UMKM khususnya dari sektor pasar modal menerbitkan POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Umum Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi atau yang sering dikenal dengan istilah"Securities Crowdfunding."
Investasi abal-abal yang marak meskipun di tengah pandemi Corona tetap harus diwaspadai. Kepala Satuan Tugas Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing membeberkan, masyarakat bisa menerapkan prinsip 2L sebelum mulai berinvestasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »