TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan dengan tegas melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto atau cryptocurrency.Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengungkapkan, aset kripto merupakan jenis komoditi yang memiliki fluktuasi nilai yang sewaktu-waktu dapat naik dan turun, sehingga masyarakat harus memahami risiko.
Hal yang sama juga diutarakan Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara.Dia menyatakan regulator tidak memberikan perlindungan bagi investor kripto. Pasalnya, kripto jauh berbeda dengan aset investasi lain seperti saham, obligasi, atau reksa dana.Tirta mengatakan, sejauh ini belum ada perlindungan sebab OJK tidak meregulasi aset kripto. “Cryptocurrency asset itu tidak diatur dan tidak pula diawasi oleh OJK.
dellete aja aplikasinya sekalian.. soalnya nyusahin, gua beli pas turun, eh malah turun terus.. gak naek2, bangkehh.. 🤣🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »