REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengingatkan masyarakat tak termakan hoaks yang menghasut masyarakat untuk beramai-ramai menarik dananya dari perbankan. Bambang menegaskan, isu itu tidak benar dan mengajak masyarakat untuk waspada. Baca Juga Bambang memaparkan, berdasarkan data OJK per Mei 2020, kondisi permodalan dan likuiditas perbankan dalam kondisi aman. Rasio permodalan CAR sebesar 22,16 persen.
Bambang melanjutkan, pada Mei 2020, posisi rasio CAR bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur sebesar 22,10 persen, dan rasio LDR sebesar 80,78 persen. Kemudian, hingga 17 Juni 2020, rasio AL/NCD dan AL/DPK bank umum yang berkantor pusat di Jawa Timur juga masih terkendali, masing-masing sebesar 119,6 persen dan 26,4 persen.
"Para penyebar hoaks terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar," ujar Bambang.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: temponewsroom - 🏆 13. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »