Otoritas Jasa Keuangan telah membubarkan Dana Pensiun salah satu Badan Usaha Milik Negara di bidang perairan Jasa Tirta II.
Keputusan ini berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024. Pembubaran ini berlaku efektif sejak tanggal 31 Januari 2024 dan dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II, yakni Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasan pembubaran tersebut adalah keputusan dari Perum Jasa Tirta II sebagai Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II. Sebagai tindak lanjut, OJK menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Jasa Tirta II yang terdiri dari beberapa anggota dengan Herrison Togatorop sebagai Ketua.
Untuk informasi lebih lanjut atau pertanyaan terkait Tim Likuidasi, dihubungi melalui alamat Jl. Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur Purwakarta 41152 atau telepon 212 602.
Dapen Jasa Tirta 2 Dapen Tim Likuidasi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: antaranews - 🏆 6. / 78 Baca lebih lajut »