OJK Beri Relaksasi Kredit Akibat Covid-19, Ini Caranya |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Debitur diimbau agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan pembayaran kredit di tengah pandemi virus corona covid-19. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, untuk pengajuannya, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan .

c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing. Sekar menekankan kepada debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Termasuk melaporkan kepada bank/ leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.

b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atauc. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.

Kalau iya bilang iya. Kalau tidak bilang tidak. Gak usah bertele - tele. Bikin bingung masyarakat. 💩

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Kembali Rilis Ketentuan Lanjutan Relaksasi Kredit, Simak di SiniOtoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya merilis ketentuan lanjutan restrukturisasi kredit bagi perusahaan leasing.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »

OJK Rilis Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Setuju Beri Kelonggaran Kredit - Tribunnews.comOJK rilis daftar lengkap Bank dan perusahaan leasing yang setuju memberikan kelonggaran kredit terdampak corona. 081930453031 jepara furniture menerima sgala macam pesanan dari isi rumah hotel gedung kantor siap menerima porsi kecil maupun banyak. bahan jati berkualitas
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »

OJK Beri Stimulus Pengelola Dana Pensiun di Tengah CoronaOJK menunda pelaksanaan ketentuan pengelolaan aset sesuai dengan kelompok usia peserta (life cycle fund) maksimal 1 tahun di tengah wabah corona.
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »

Driver Online Ungkap Leasing yang Beri Kelonggaran KreditAsosiasi Driver Online menjelaskan sejumlah perusahaan pembiayaan yang telah memberikan kelonggaran cicilan kredit bermotor.
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »

Pemerintah Beri Insentif Berupa Pinjaman Kredit bagi UMKM |Republika OnlineKeringanan pembayaran diberikan dalam periode satu tahun.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Stimulus OJK pada Sektor Jasa Keuangna Antisipasi Covid-19 |Republika OnlineKebijakan ini diharapkan bisa membantu Pemerintah beri kelonggaran sektor usaha.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »