REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan memberikan keringanan pembayaran kredit di tengah pandemi virus corona covid-19. Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot menjelaskan, untuk pengajuannya, debitur tidak perlu datang ke bank atau perusahaan pembiayaan .
c. Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/ leasing. Sekar menekankan kepada debitur agar selalu mengikuti informasi resmi dari bank/leasing, tidak mudah percaya dengan informasi yang bersifat hoax. Termasuk melaporkan kepada bank/ leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror/tidak sesuai ketentuan.
b. IKNB yang menyalurkan pembiayaan dapat melakukan restrukturisasi terhadap debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 3) Adanya permohonan restrukturisasi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19; dan/atauc. Kualitas pembiayaan bagi debitur/nasabah yang terkena dampak penyebaran COVID-19 yang direstrukturisasi ditetapkan lancar sejak dilakukan restrukturisasi;
Kalau iya bilang iya. Kalau tidak bilang tidak. Gak usah bertele - tele. Bikin bingung masyarakat. 💩
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »