OJK Beri Izin Pegadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel |Republika Online

  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 74 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 33%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Izin usaha tersebut diputuskan dan ditetapkan pada 7 dan 8 April 2020

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha pegadaian kepada PT Gadai Mas Sulsel. Izin usaha tersebut diputuskan dan ditetapkan masing-masing pada 7 April dan 8 April 2020.

Direktur Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank OJK Asep Iskandar mengatakan izin usaha kapada PT Gadai Mas Sulsel ditetapkan OJK melalui Nomor KEP-26/NB 1/2020."Permohonan izin usaha PT Gadai Mas Sulsel telah sesuai ketentuan pasal 9 ayat 2 POJK Nomor 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pegadaian bahwa perusahaan pegadaian dapat melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin usaha dari OJK,” ujarnya dalam keterangan tulis di Jakarta, Kamis .

Menurutnya jika mengacu pasal 16 POJK Nomor 31/POJK 05/2016 tentang Usaha Pegadaian, PT Gadai Mas Sulsel wajib mencantumkan keterangan atau informasi secara jelas pada setiap kantor atau unit layanan . Adapun keterangan atau informasi dimaksud di antaranya nama atau logo. PT Gadai Mas Sulsel juga wajib mencantumkan nomor dan tanggal izin usaha serta pernyataan bahwa perusahaan pegadaian tersebut diawasi OJK. Selanjutnya PT Gadai Mas Sulsel wajib memaparkan informasi terkait hari dan jam operasional termasuk informasi tingkat bunga pinjaman atau imbal hasil bagi perusahaan pegadaian yang menyelenggarakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

“Juga harus mencantumkan biaya administrasi sesuai pasal 11 ayat 1 dan ayat 2 POJK 31/POJK 05/2016, PT Gadai Mas Sulsel diwajibkan melakukan kegiatan usaha paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulainya usaha,” jelasnya. Baca Juga BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

OJK Minta Fintech Beri Keringanan Kredit bagi Debitur Terdampak CoronaPerusahaan fintech P2PL dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Facebook Pay Gandeng Pemain Fintech Lokal untuk Dapat Izin Operasi di IndonesiaTiga perusahaan fintech yang dimaksud adalah penyedia layanan dompet digital (e-wallet) populer, yakni Gopay, OVO, dan LinkAja.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

Polri Tegaskan Tak Akan Terbitkan Izin Demo Buruh May DayArgo meminta para buruh dapat memahami situasi pandemi covid-19. Kerumunan massa dalam demontrasi May Day berpotensi tinggi menjadi wadah penularan.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »

37 Perusahaan Kawasan Berikat Dapat Izin Bea Cukai untuk Produksi Masker dan APDProduksi masker dan APD ini sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah melalui Bea Cukai dalam merelaksasi perizinan produksi di perusahaan Kawasan Berikat. BeaCukai
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »

Selama PSBB, 11.200 Perusahaan Ajukan Izin Operasi |Republika OnlineAda syarat kegiatan industri harus mengedepankan protokol kesehatan sesuai aturan. Mantaaapp...kapan kelarnya ini corona coba 🤦🏻‍♂
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »

Langgar Protokol, Izin Perusahaan Bisa Dicabut |Republika OnlineProtokol kesehatan dalam produksi memang hal baru, termasuk bagi industri.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »