OJK Akan Tindak Tegas AdaKami Jika Terbukti Pelanggaran!

  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 19 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Indonesia Berita utama Berita

Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut siap untuk menindak tegas AdaKami jika terbukti melakukan pelanggaran.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyaswari Dewi, mengatakan seluruh lembaga jasa keuangan harus tunduk pada ketentuan perlindungan konsumen

Pada Rabu Rabu dan Kamis , OJK pun sudah memanggil penyelenggara pinjaman daring tersebut. Pemanggilan dilamukan merespons tersiarnya kabar salah seorang peminjam AdaKami bunuh diri karena didugan mendapatkan tekanan dari debt collector saat menagih peminjam. Masyarakat diminta memberi data dan informasi lengkap agar OJK bisa segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

Terima kasih atas komentar Anda. Komentar Anda akan dipublikasikan setelah ditinjau.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

 /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan UtangBos AdaKami mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan.
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »

OJK Perintahkan AdaKami Investigasi! Buntut Dugaan Korban Pinjol Bunuh DiriOtoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil AdaKami untuk meminta penjelasan terkait isu yang beredar di media sosial.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »

OJK Panggil Adakami untuk Klarifikasi Atas Kabar Debitur yang Bunuh Diri Akibat PinjolOJK telah memanggil penyelenggara P2P tersebut pada Rabu (20/9) dan Kamis (21/9).
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »

OJK Panggil Adakami Hingga KA Eks Dirut Pertamina Jadi TSKOJK Panggil Pinjol Adakami Hingga Karen Agustiawan Eks Dirut Pertamina Jadi TSK
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »

Biaya Layanan AdaKami Capai 100 Persen, OJK: Bunga Pinjol Maksimal 0,4 Persen Per HariOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil platform fintech atau pinjaman online, AdaKami, sebanyak dua kali.
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »

Adakami Dipanggil OJK Hingga Ukraina Ribut Dengan PolandiaAdakami Dipanggil OJK Hingga Ukraina Ribut Dengan Polandia
Sumber: cnbcindonesia - 🏆 7. / 74 Baca lebih lajut »