Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada hari Rabu . / "Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup, karena Nurul Ghufron tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara," kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis .Ketidakhadiran Ghufron dalam sidang perdana dugaan pelanggaran etik, kata Syamsuddin, beralasan tengah menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta.
Ghufron seharusnya menjalani persidangan etik atas dugaan membantu memutasi pegawai di Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. Namun, Dewas KPK menundanya dan akan dilakukan persidangan ulang, pada Selasa 14 Mei 2024 mendatang.Syamsuddin mengingatkan Ghufron untuk kooperatif menjalani proses persidangan etik.
Ghufron lantas menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Rabu, 24 April 2024. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 142/G/TF/2024/PTUN.JKT. Ghufron menyebut penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik terhadap dirinya sudah kedaluwarsa, sehingga tidak bisa lagi diproses oleh Dewas KPK.Upaya lepas dari jeratan etik itu juga dilakukan Ghufron dengan melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jawapos - 🏆 35. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »