Nurul Ghufron Gugat Albertina ke PTUN, Ketua Dewas KPK: Ngada-Ngada, Tidak Ada Pelanggaran Etik Gugatan Ghufron pada akhirnya tetap berjalan di PTUN Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi , Tumpak Hatorangan menyebut gugatan pimpinan KPK Nurul Ghufron terhadap anggotanya, Albertina Ho di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak beralasan. Menurut dia, Albertina hanya melaksanakan tugasnya saja pada saat itu. Ia bahkan menegaskan tidak pelanggaran etik yang dilakukan oleh anggotanya.
Ketua Dewas KPK menegaskan, gugatan Ghufron di PTUN tidak akan menganggu proses etiknya. 'Oh nggak ada karena persidangan ini kan bukan pengadilan ya beda jadi jangan disamakan lah kita jawab ada di pengadilan PTUN Jakarta, ada juga di mahkamah agung mengenai judicial review nya. Semuanya kita jawab sah-sah ajalah kalau mereka mau mengatakan seperti itu kan,' ucap Tumpak.Sekedar informasi, gugatan Ghufron di PTUN telah teregister dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »