Liputan6.com, Jakarta Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengomentari pernyataan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terkait Ombudsman. Ghufron menyatakan tindakan Ombudsman tak berdasar hukum lantaran tak menolak laporan adanya pelanggaran dalam proses tes wawasan kebangsaan .
Diberitakan, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nurul Ghufron menyebut Ombudsman melanggar hukum lantaran tak menolak laporan pegawai nonaktif KPK terkait dugaan maladministrasi dalam pelaksaan tes wawasan kebangsan . Lantaran keabsahan formil pembentukan Perkom Nomor 1 Tahun 2020 masih dalam proses pemeriksaan di Mahkamah Agung , menurut Ghufron seharusnya Ombudsman menolak dan tidak melanjutkan laporan yang dilayangkan pegawai nonaktif KPK.
"Pokok perkara pembuatan peraturan alih status pegawai KPK, pelaksanaan TWK, dan penetapan hasil TWK yang diperiksa oleh Ombudsman bukan perkara pelayanan publik," kata Ghufron.
Ha ha ha ha.. Suka suka kaulah Vel...
Saya kira semua pihak terkait mamahami jika merasa dirugikan, harusnya minta keadilan melalui pengadilan. Knp malah rame dimedia ya...
Malu telah hilang
Mas bro, justru ORI y malu2in. Dah baca lom 13 butir keberatan kpk baru? Lah mas bro, ORI kan digaji negara, koq bisa ya temuannya spt itu? Ngomong2, mas bro kenal baik sm person2 di ORI?
anis. Udalah.... Udah di pecat masih aja ngicau
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: korantempo - 🏆 38. / 51 Baca lebih lajut »