Pemerintah baru-baru ini menyampaikan wacana pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada awal 2023 mendatang. Rencana ini pun menuai berbagai pertanyaan, salah satunya terkait biaya pengobatan COVID-19.
Namun, pada UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara untuk mengatasi pandemi sudah secara tegas membatasi fokus biaya penanganan COVID-19 hanya berlaku sampai akhir 2022. Dalam hal ini, pemerintah bakal kembali membatasi defisit fiskal produk domestik bruto menjadi 3% pada 2023 dan seterusnya.Seorang pejabat Kementerian Kesehatan menyebut pengobatan pasien COVID-19 pada 2023 tidak lagi ditanggung negara.
Dengan begitu, nantinya, selain pasien tidak lagi ditanggung, vaksin COVID-19 tidak lagi menjadi barang gratisan. Masyarakat perlu membayar Rp 150-200 ribu untuk sekali vaksin. Namun ketentuan ini hanya berlaku bagi mereka yang ingin melakukan vaksin keempat dan vaksin pertama saja.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »