menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Keputusan Menteri ini ditetapkan pada 31 Agustus 2020.kepada pegawai negeri sipil , mahasiswa, dan masyarakat.
Besaran pulsa yang diberikan kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu untuk PNS. Sedangkan mahasiswa dan masyarakat yang bisa mendapat pulsa sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan. Dalam beleid ini terdapat delapan keputusan yang diberlakukan hingga akhir Desember 2020. Pemberian biaya pulsa untuk mahasiswa dan masyarakat ini tertuang dalam poin ketiga yang berbunyi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan.
Dihubungi secara terpisah Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo menjelaskan pemberian pulsa yang terdapat pada poin ketiga hanya ditujukan hanya kepada mahasiswa dan masyarakat.
detikfinance Dan pls itu blom nyampek sampek skrg T.T
detikfinance Hoax gak?
detikfinance Tp yg lbh baikx lg alangkah bijakx klu uang negara tdk di hambur2kan utk hal itu, kasihan rakyat sengsara krn hrs ikut menanggung hutang negara yg sdh sgt besar
detikfinance Bener kitu euy pulza kabagi ka masyarakat.😐
detikfinance Ketentuan berlaku
detikfinance Blt karyawan gaji dibawah 5jt aja gue belom dapet2 😂🤣
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »