TEMPO.CO, Jakarta - Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus . Ketiga orang saksi ini diperiksa atas nama tersangka AW, SA, dan AB.Saksi yang diperiksa yaitu DH selaku Senior Manager Corporate Strategy and Business Development PT Garuda Indonesia, EL selaku Direktur Keuangan PT Garuda Indonesia 2011-2012, dan IA selaku VP Corporate Secretary & Corporate Legal PT Garuda Indonesia 2009-2015.
Dua di antaranya Bombardier CRJ-100 dan ATR 72-600, yang dilaksanakan dalam periode 2011-2013.Penyimpangan yang terjadi dalam proses kajian Feasibility Study/ Business Plan rencana pengadaan pesawat Sub-100 Seaters maupun pengadaan pesawat turbopropeller . Yang di dalamnya memuat analisis pasar, rencana jaringan penerbangan, analisis kebutuhan pesawat, proyeksi keuangan dan analisis resiko.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: BolaSportcom - 🏆 31. / 51 Baca lebih lajut »
Angin Segar Penyelamatan Garuda IndonesiaPanitia Kerja Penyelamatan Garuda Indonesia Komisi VI DPR menyetujui PMN 2022 bagi Garuda Indonesia sebesar Rp 7,5 triliun. PMN itu akan diberikan jika Garuda mencapai kesepakatan damai dalam persidangan PKPU. Ekonomi AdadiKompas erickthohir : Kasus sewa pesawat kemahalan kabarnya gimana Pak? Tahu2 dah ketok palu terima PMN aja Enak amat, ntar tahun dpn nongol lg GIAA rugilah, kgk mampu bayar hutang, mau dipailitlah. Duit 7,5 T u/Modal bukan dibagi2 bonus & insentif komisaris, direksi & para pejabat.
Sumber: hariankompas - 🏆 8. / 70 Baca lebih lajut »