Fase new normal akan dilaksanakan di Jawa Barat Mulai 1 Juni 2020. Toko hingga mal bisa beroperasi asal membuat surat pernyataan siap menerapkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Corona.
"Semua toko atau ekonomi harus bikin surat pernyataan bahwa dia siap mematuhi protokol baru di new normal dan siap diberi sanksi kalau melanggar itu, yang intinya hanya terbagi dalam tiga kelompok lah yakni menjaga jarak, harus higienis memakai masker dan cuci tangan keluar masuk dari sebuah tempat," ucap Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu .
"Ya sama kalau dulu istilahnya kita sudah lewat masa hanya mengimbau, masuklah kategori denda, ini kan denda sudah dilakukan di beberapa tempat, denda kepada pribadi maupun denda kepada pemilik toko, itu yang penting harus ada surat pernyataan supaya nanti kalau melanggar bisa ditutup karena dia tidak patuh. Nominalnya nanti kita sosialisasikan," kata Kang Emil.
Fase new normal di Jabar sendiri berlangsung usai kasus COVID-19 di Jabar dapat dikendalikan. Menurut Emil, jumlah kasus di Jabar berada di angka rata-rata 1,09. "Dalam standar WHO angka satu itu bisa dianggap terkendali, makin kecil di nol koma lebih baik," kata dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: kompascom - 🏆 9. / 68 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: Beritasatu - 🏆 26. / 59 Baca lebih lajut »