Isu naturalisasi dokter asing tengah berkembang di Indonesia. Hal ini dipicu pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal impor tenaga kesehatan dari luar negeri.Menurutnya, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 memang telah memperbolehkan dokter atau tenaga kesehatan warga negara asing praktik di Indonesia. Namun, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
“Adanya mobilisasi dokter atau tenaga kesehatan antar negara ini bukan hal yang baru dan ini sebuah keniscayaan,” kata Edy dalam keterangan pers yang diterima Health Liputan6.com, Rabu . “Mereka harus dievaluasi secara administratif maupun kemampuan praktik. Evaluasi dilakukan oleh Kemenkes dan Kemendikbud serta melibatkan konsil dan kolegium,” jelas Edy.Evaluasi Calon Dokter Naturalisasi adalah Langka Awal Saring KompetensiEdy berpendapat, evaluasi dokter asing yang hendak melakukan naturalisasi adalah langkah awal untuk menyaring kompetensi mereka sesuai dengan standar kompetensi tenaga kesehatan di Indonesia. Sekaligus melihat track record di negara asalnya.
Naturalisasi Dokter Dokter Asing Dokter Mobilisasi Dokter
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: KompasTV - 🏆 22. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »