REPUBLIKA.CO.ID, SIAK -- Penghulu Kampung Langkai, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, yang ditangkap warga karena tuduhan akan berbuat perzinaan dengan perempuan yang bukan istrinya akhirnya dipulangkan pihak kepolisian setempat. Baca Juga "Sudah diserahkan sama keluarganya pagi tadi Selasa karena tak ada yang mau buat laporan polisi dari masing-masing istri atau suami kedua pelaku," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Siak, Iptu Yeri Effendi, Selasa.
Namun suami dari yang perempuan tak mau buat laporan alasannya karena mau bercerai. Sedangkan istri dari penghulu juga menyatakan takkan melaporkan. Sebelumnya, Penghulu Langkai Sugiono ditangkap warga beramai-ramai karena diduga akan melakukan perbuatan mesum dengan yang perempuannya MA . Lokasinya di kebun sawit milik si penghulu di Desa Buantan Besar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: tribunnews - 🏆 37. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: jpnncom - 🏆 25. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »