Menurutnya, pengajuan banding bukan langkah substantif yang harus dilakukan Burhanuddin. Ia mengatakan, Burhanuddin sebaiknya melaksanakan amar putusan PTUN, yakni menjelaskan penanganan kasus Semanggi I dan II sesuai keadaan sebenarnya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI."Mungkin bisa ambil jalan lain, selain terus menerus kita melanjutkan perkara ini ke persidangan.
Silahkan ditandain dulu......
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: detikcom - 🏆 29. / 51 Baca lebih lajut »
Sowan ke Jaksa Agung, Kapolri Minta Proses Pemberkasan DipercepatMantan Kabareskrim itu menjelaskan salah satu poin pembahasan dengan Burhanuddin adalah proses percepatan pemberkasan perkara. Ia menyebut hal ini terkait dengan prinsip penanganan kasus yang cepat.
Sumber: mediaindonesia - 🏆 2. / 92 Baca lebih lajut »
Sumber: SINDOnews - 🏆 40. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: CNN Indonesia - 🏆 27. / 53 Baca lebih lajut »