Perjalanan haji merupakan salah satu rukun Islam yang memerlukan komitmen dan persiapan matang, baik dari segi fisik, mental, maupun finansial.
Keperluan ini menjadikan persiapan finansial menjadi hal yang sangat penting bagi calon jamaah haji. Lalu bagaimana jika berhaji dengan duit haram? Apakah sah hajinya? Syekh Abu Zakariya Al-Anshari secara mengatakan bahwa jamaah yang membiayai hajinya dengan harta haram itu sama seperti orang yang bersembahyang dengan mengenakan pakaian hasil merampas atau sutra, pakaian yang diharamkan bagi pria.
Artinya: Seseorang dianjurkan untuk betul-betul mencari harta halal, agar ia dapat menggunakannya di masa perjalanannya. Karena sungguh Allah itu suci, tidak menerima kecuali yang suci. Di dalam hadits dikatakan, siapa berhaji dengan harta haram, kalau ia berkata “labbaik” maka dijawab malaikat, “La labbaik, wala sa’daik, hajimu tertolak”. Karenanya siapa yang berhaji dengan harta haram, maka hajinya memadai sekalipun ia bermaksiat karena merampas.
Meskipun gugur kewajiban ibadah itu, namun manasik haji tidak diterima dan tidak mendapatkan pahala dari Allah. Nasib manasik hajinya sama seperti orang sembahyang tetapi riya, atau berpuasa tetapi mengghibah.
Berita Islami Haji Halal Haram Harta Finansial Biaya Haji Haji 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: VIVAcoid - 🏆 3. / 90 Baca lebih lajut »
Sumber: tvOneNews - 🏆 1. / 99 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: detikfinance - 🏆 18. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: suaradotcom - 🏆 28. / 53 Baca lebih lajut »
Sumber: CNNIDdaily - 🏆 14. / 63 Baca lebih lajut »