Regulasi penyesuaian tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 184/2022 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antarprovinsi dan Lintas Antarnegara.
Baca juga:Dimensi Klinis MeningitisDia menjelaskan, penyesuaian tarif mempertimbangkan banyak hal. Terutama hasil evaluasi perhitungan tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi. ’’Penyesuaian tarif ini diharapkan mendorong keselamatan dan keamanan pelayaran serta keberlangsungan industri penyeberangan,’’ katanya.
Jika mengacu keputusan baru itu, diproyeksikan tarif penyeberangan rute Ketapang–Gilimanuk tidak akan naik signifikan. Untuk tarif penumpang, misalnya. Jika sebelumnya dipatok Rp 4.500, diperkirakan akan ada kenaikan sebesar Rp 950. Sebab, kenaikan harga BBM yang lumayan tinggi membuat biaya operasional armada kapal penyeberangan ikut terkerek signifikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sumber: Bisniscom - 🏆 23. / 59 Baca lebih lajut »
Sumber: liputan6dotcom - 🏆 4. / 83 Baca lebih lajut »
Sumber: VIVAbola - 🏆 30. / 51 Baca lebih lajut »
Sumber: republikaonline - 🏆 16. / 63 Baca lebih lajut »
Sumber: tempodotco - 🏆 12. / 63 Baca lebih lajut »